Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Desa Kragan
⬅️ Kembali ke BerandaLembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat.
1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang
2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memilihara, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
3. Menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat
4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
mnxmcnmx
No | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1 | nbxnb | NNNN |