Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Desa Kragan

⬅️ Kembali ke Beranda
Logo LPMD

Pengertian

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat.

Tugas

1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang
2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memilihara, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
3. Menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat
4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat

Fungsi

mnxmcnmx

DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD MASA JABATAN 2023 s/d 2028 DESA KRAGAN KECAMATAN GEDANGAN KABUPATEN SIDOARJO JAWA TIMUR
No Nama Jabatan
1 nbxnb NNNN