⬅️ Kembali ke Beranda

Lembaga Pemerintah Desa

Menurut undang undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk badan permusyawaratan desa (BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa Bersama kepala desa . selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mecapai mufakat.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Nama Jabatan